pedoman - pengelolaan keuangan daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2022/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah; bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak dini; bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan selaku pembina Sistem Pengendalian Internal di Daerah perlu menyusun pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang; Undang-undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman rencana pengendalian kecurangan, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
- 21 hal
|