Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penyelenggaraan; Capaian Indikator; Verifikasi Dan Deklarasi; Pembentukan Tim Fasilitator; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat