Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang APBD Kab. Grobogan Tahun 2013 dengan rincian mulai dari pendapatan daerah; belanja daerah; dan pembiayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
01 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
LD.2012/11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan