dana pendamping apbd
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Pendamping APBD Penerima Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. dalam rangka pengentasan kemiskinan dan guna melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari kemungkinan resiko, perlu adanya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni,
b. pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk penambahan nilai bantuan rumah
swadaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai dana pendamping,
- UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 1 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 88 Tahun 2014
Perpres No. 7 Tahun 2022
Permenpupr No. 5 Tahun 2021
Permenpupr No. 5 Tahun 2022
Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021
Perwali No. 86 Tahun 2021
- Mengatur:
Verifikasi calon penerima bantuan stimulan rumah swadaya
Penyaluran dana pendamping APBD DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Penerima Bantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
- 18
|