Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Akses Informasi dan Dokumentasi, Hak dan Kewajiban, Pejabat Pengalola Informasi dan Dokumentasi, Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi, Kelengkapan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Keberatan dan Sengket Informasi, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat