Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip umum, kewenangan dan tanggung jawab, penetapan status penggunaan barang milik daerah, pengalihan status penggunaan barang milik daerah, penggunaan sementara barang milik daerah, penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat