Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 70 Tahun 2022

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, materi peraturan internal rumah sakit, peraturan internal organisasi, tata kerja dan rapat-rapat, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, standar pelayanan minimal, maklumat pelayanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan lingkungan dan sumber daya lainnya, hak dan kewajiban tentang informasi medis, peraturan internal staf medis (medical staff by laws), peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws), peraturan internal staf tenaga kesehatan lainnya, review dan perubahan, tata urutan peraturan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
08 September 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BD.2022/No.70
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 64 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan