Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, materi peraturan internal rumah sakit, peraturan internal organisasi, tata kerja dan rapat-rapat, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, standar pelayanan minimal, maklumat pelayanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan lingkungan dan sumber daya lainnya, hak dan kewajiban tentang informasi medis, peraturan internal staf medis (medical staff by laws), peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws), peraturan internal staf tenaga kesehatan lainnya, review dan perubahan, tata urutan peraturan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat