Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 69 Tahun 2022

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia dan remunerasi, tahapan penerapan blud, struktur anggaran blud, perencanaan dan penganggaran blud, pelaksanaan anggaran blud, pengelolaan belanja blud, pengelolaan barang, tarif layanan blud, piutang dan utang/pinjaman blud, kerja sama blud, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran blud, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, pengelolaan lingkungan dan puskesmas, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Tanggal Pengundangan
02 September 2022
Tanggal Berlaku
02 September 2022
Sumber
BD.2022/No.69
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan