Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia dan remunerasi, tahapan penerapan blud, struktur anggaran blud, perencanaan dan penganggaran blud, pelaksanaan anggaran blud, pengelolaan belanja blud, pengelolaan barang, tarif layanan blud, piutang dan utang/pinjaman blud, kerja sama blud, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran blud, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, pengelolaan lingkungan dan puskesmas, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat