PERUBAHAN - PENJABARAN - APBD
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2022/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ Tanggal 19 April 2022 Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta kegiatan yang bersifat mendesak dan pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditinjau kembali dan diubah untuk kedua kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021;
- Peraturan bupati ini mengatur mengenai perubahan lampiran I dan lampiran II penjabaran APBD pada peraturan terdahulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021 diubah,
- 490 hal
|