kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- Penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Empat Lawang telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 800/8847/OTDA perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang, dan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 061/0458/VII/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Empat Lawang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; KEPMENDAGRI Nomor 100-441 Tahun 2019; PERDA Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 4 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kepegawaian dan Tata Kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Empat Lawang
- 16 hlm, Lampiran : 1 hlm
|