PERBUP ini mengatur tentag Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Grobogan berisikan mengenai pejabat pengelola barang milik daerah terdiri dari penetapan status penggunaan barang milik daerah, pejabat penatausahaan barang, pengguna barang/kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu. Kemudian Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat