Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 58 Tahun 2021

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentag Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Grobogan berisikan mengenai pejabat pengelola barang milik daerah terdiri dari penetapan status penggunaan barang milik daerah, pejabat penatausahaan barang, pengguna barang/kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu. Kemudian Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/58
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan