Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), BAB V Bentuk BLT, BAB VI Mekanisme Pemberian BLT, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Pelaporan, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat