Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) di Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), BAB V Bentuk BLT, BAB VI Mekanisme Pemberian BLT, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Pelaporan, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) di Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
15 April 2021
Tanggal Pengundangan
16 April 2021
Tanggal Berlaku
16 April 2021
Sumber
BD No. 17/2021
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan