Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Tim Pelaksana Program, BAB VI Pelaksanaan Program, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Pemberian Penghargaan, BAB X Monitoring dan Evaluasi, BAB XI Penelitian dan Pengembangan, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat