Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Nomor 206 Tahun 2017, yaitu Pasal Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah dan ditambah tiga huruf, yaitu huruf e, huruf f, huruf g.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat