Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan/Pemakaian Kendaraan Dinas (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 100) diubah, yaitu Ketentuan ayat (3) Pasal 8, Ketentuan Pasal 10, dan Ketentuan Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat