Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2013

Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Perka BPKP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2013
Tanggal Berlaku
22 Maret 2013
Sumber
BN.2013/No.468, peraturan.go.id: 11 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan