Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2022

Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah dan Antara Kapanewon Dengan Pemerintahan Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Prinsip hubungan kerja, pola hubungan kerja, pola hubungan kerja antara Kapanewon dengan perangkat daerah lainnya, pola hubungan kerja antara Kapanewon dengan pemerintahan kalurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah dan Antara Kapanewon Dengan Pemerintahan Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
28 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
28 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.29
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja antar Perangkat Daerah dan antara Kecamatan dengan Pemerintahan Desa

  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja antar Perangkat Daerah dan antara Kecamatan dengan Pemerintahan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan