Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 12 Tahun 2014

APBD Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 2.269.774.151.180,46 2. Belanja Daerah Rp. 2.473.274.151.180,46 Defisit (Rp. 203.500.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp. 210.631.488.387,50 b. Pengeluaran Rp. 7.131.488.387,50 Pembiayaan Netto Rp. 203.500.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00; Kepala Daerah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan