PETA BATAS WILAYAH KAMPUNG DI DISTRIK SORONG KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS WILAYAH KAMPUNG DI DISTRIK SORONG KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- pasca ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Sorong Dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, perlu adanya Peraturan Bupati yang mengatur dan menjelaskan secara detail batas wilayah kampung di Distrik Sorong Kabupaten Sorong. Dengan adanya peta batas wilayah kampung-kampung di Distrik Sorong Kabupaten Sorong, diharapkan akan menjelaskan kedudukan atau posisi koordinat kampung di Distrik Sorong Kabupaten Sorong, guna peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pengelolaan atau pemanfaatan potensi sumber daya alam kampung yang berimplikasi pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Peta Batas Wilayah Kampung Di Distrik Sorong Kabupaten Sorong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- 10 Halaman
|