tunjangan hari raya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2022/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Bahwa Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah; bahwa Pemerintah Daerah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
- Materi pokok : Pemberian Tunjangan Hari Raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
- Jumlah halaman : 4 HLM
|