SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Sorong, namun dalam pelaksanaannya terjadi penambahan indikator sehingga perlu dilakukan penyesuaian perbaikan. Penambahan indikator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagiaman dimaksud dalam huruf a dimaksudkan agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|