PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung kegiatan teknis Oprasional dan Penunjang pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah di konsultasikan kepada Gubernur ;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2020 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Hal - hal yang belum diatur dalam Pereturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
|