Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2022

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA TENAGA KESEHATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai tambahan penghasilan kepada tenaga kesehatan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sorong dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 54 Tahun 2019 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA TENAGA KESEHATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan