PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA TENAGA KESEHATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA TENAGA KESEHATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong, perlu dilakukan penyesuan terhadap Peraturan Bupati Sorong Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Tenaga Kesehatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.
- Peraturan bupati ini mengatur mengenai tambahan penghasilan kepada tenaga kesehatan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sorong dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 54 Tahun 2019 .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
|