Ketentuan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di Pemerintah Kota Jayapura. Pemberian THR diberikan kepada PNS dan PPPK yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat