badan pendapatan daerah - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 894
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian
Tugas Badan Pendapatan Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.77 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Daerah (Berita
Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor 507) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, sepanjang bukan terkait
ketentuan yang mengatur tugas pokok, fungsi, dan uraian
tugas terhadap Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV
yang Pejabat Fungsionalnya disetarakan/ disederhanakan
sebagai pengganti Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon
IV yang disetarakan/ disederhanakan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan kebijakan penyetaraan/penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, belum
diangkat/dilantik oleh Wali Kota.
- 46 hlm
|