Maksud penetapan RAD PUG Tahun 2022 adalah untuk: a. memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan PUG, b. acuan dalam pelaksanaan Renstra OPD, terutama yang terkait dalam upaya pelaksanaan PUG pada OPD/unit kerja, dan c. acuan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan PUG dalam suatu kesatuan integral pembangunan dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat