Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Perbup No. 55 Tahun 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukan Tempat Pembayaran PBBP2

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 57) diubah sebagai berikut: Pasal 2 diubah: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah (1) Pemungutan dilakukan oleh Petugas Pemungut. (2) Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. (3) Hasil pemungutan dicatat pada DPH. (4) Terhadap hasil pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada petugas pemungut diberikan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. (5) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. (6) Pengunaan Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup No. 55 Tahun 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukan Tempat Pembayaran PBBP2
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan