Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 57) diubah sebagai berikut: Pasal 2 diubah: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah (1) Pemungutan dilakukan oleh Petugas Pemungut. (2) Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. (3) Hasil pemungutan dicatat pada DPH. (4) Terhadap hasil pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada petugas pemungut diberikan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. (5) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. (6) Pengunaan Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat