Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang penanggulangan Sencana yang menjadi kewenangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat