Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Agam (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 17), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 11 diubah 3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A 4. Ketentuan Pasal 14 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat