Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Inventarisasi dan Layanan Inovasi Daerah; Konsultasi Bentuk dan Layanan Inovasi Daerah; Asistensi Bentukdan Layanan Inovasi Daerah; Pengelola Ikan Belidak; Ketentuan Peralihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat