TENTANG-PEMBENTUKAN-KELOMPOK-KERJA-DAN-PENUNJUKAN-TENAGA-AHLI-PENGUKURAN-INDEKS-STABILITAS-POLITIK-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomer 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DAN PENUNJUKAN TENAGA AHLI PENGUKURAN INDEKS STABILITAS POLITIK
KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa stabilitas politik dibutuhkan baik dalam perencanaan maupun dalam mengambil kebijakan daerah untuk mencapai sasaran dan Tujuan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
bahwa untuk mengetahui kondisi perkembangan stabilitas Politik Secara konkrit Perlu Dilakukan Pengukuran terhadap perkembangan stabilitas politik di Kabupaten Klungkung.
bahwa dalam rangka pengukuran terhadap perkembangan stabilitas Politik Sebagaimana Kerja dan penunjukan Tenaga Ahli pengukuran Indeks Stabilitas politik Kabupaten Klungkung.
.-
- undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
undang-undang Nomor 2 Tahun 2008
undang-undang Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 61 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016.
- Membentuk Kelompok Kerja dan menunjuk Tenaga Ahli
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
- 6 Halaman
|