Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2022

Pemberian Pembebasan Sanksi Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Mkasud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pembebasan Sanksi Pajak Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2022
Tanggal Berlaku
20 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.11, LL KAB. KETAPANG: 9 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan