dinas kebudayaan dan pariwisata - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 887
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, den Urian Tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor 503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sepanjang bukan
ketentuan yang mengatur tugas pokok, fungsi dan uraian
tugas terhadap Jabatan Struktural Eselon III dan IV yang Pejabat Fungsional disetarakan/disederhanakan sebagai pengganti Jabatan Struktural Eselon III dan IV yang disetarakan/ disederhanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan penyataraan/penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, belum
diangkat/dilantik c!leh Wali Kota.
- 45 hlm
|