Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; maksuda dan Tujuan; Kewajiban Penyediaan Tanah dan/atau Kebun Kas Desa; Pengelolaan Hasil Tanag dan /atau Kebun Kas Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat