Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Ketapang Nomor 107 Tahun 2021 pada bagian Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan dalam Pasal 12 diubah; Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 17 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat