peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 pada bagian Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka 12, 13, 14, dan 15; Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan dalam Lampiran Bab I huruf e dan Bab III diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat