Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 23 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Kerapian Kantor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 pada bagian Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka 12, 13, 14, dan 15; Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan dalam Lampiran Bab I huruf e dan Bab III diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Kerapian Kantor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.23, LL KAB. KETAPANG : 12 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Kerapian Kantor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan