Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 59 Tahun 2022

PEIVETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENIUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyaluran/Penyerahan Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada peraturan perundang undangan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini bebankian pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 putusan Bupati ini mulai berlaku Pada Tanggal Ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 59 Tahun 2022 tentang PEIVETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENIUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMER 59
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan