TENTANG-PENETAPAN-BELANJA-HIBAH-PEMERINTAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-UNTUK-MENIUNJANG-PENYELENGGARAAN-URUSAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-BIDANG-KOMUNIKASI-DAN-INFORMATIKA-TAHUN-ANGGARAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMER 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEIVETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENIUNJANG PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) peraturan Bupati Klungkung Nomer 10 tahun 2021 tentangb tata cara pengganggaran,pelaksanaan,pentahusahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan bantuan sosial perlu menetapkan keputusan Bupati
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang nomer 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomer 10 Tahun 2021
- Penyaluran/Penyerahan Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada peraturan perundang undangan.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini bebankian pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022
putusan Bupati ini mulai berlaku Pada Tanggal Ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
- 4 Halaman
|