TENTANG-MASKOT-DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASKOT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan rasa memiliki, rasa bangga, kepedulian, dan kesadaran, terhadap kekhasan Daerah yang dijadikan suatu kebanggaan dan semangat dalam membangun Kabupaten Karangasem, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa Kabupaten Karangasem mempunyai komoditas unggulan yang merupakan karakteristik dan ciri khas Daerah serta memiliki seni budaya yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Karangasem dan dapat digunakan sebagai Maskot Daerah.
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian ukum dalam pengaturan Maskot Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Maskot Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 6 Fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
- 20 Halaman
|