Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 6 Fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat