Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; III. Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa; IV. Pemilihan Kepala Desa di TPS Khusus; V. Tata Cara Pelantikan Kepala Desa; VI. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat