Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; III. Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa; IV. Pemilihan Kepala Desa di TPS Khusus; V. Tata Cara Pelantikan Kepala Desa; VI. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa; VII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD. 2022/ No. 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan