Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lembaga Kemasyarakatan kelurahan; Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Karang taruna; Pos Pelayanan terpadu; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; Hak, Kewajiban dan Larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Hubungan Kerja; Sumber Pendanaan; pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat