Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; PPID; KELEMBAGAAN, TUGAS DAN KEWENANGAN PPID; Kelengkapan PLID; Mekanisme pemohon Informasi dan Dokumentasi; Keberatan dan Fasilitasi Sengketa Informasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat