peraturan ini mengatur ketentuan umum; pedoman pemetaan wilayah masyarakat hukum adat; persyaratan permohonan penatapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat; tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat; tata cara identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan; mekanisme pengajuan pendapat, saran dan masukan serta keberatan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat