peraturan ini mengatur ketetuan umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Kelitbangan; Kelitbangan Pemerintah Daerah; Hasil Kelitbangan; Basis Data; Sumberdaya kelitbangan; Kerjasama; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat