Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Bab IV Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab V Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab VI Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab VII Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat