PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN MELALUI PROGRAM MAGELANG KELURAHAN ENTERPRENEURSHIP CENTER
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2022/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kewirausahaan Melalui Program Magelang Kelurahan Enterpreneurship Center
ABSTRAK: |
- a. bahwa upaya peningkatan ekonomi masyarakat
dilak sanakan dengan periingkatan peran usaha mikro
kecil dan menengah berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk mencapai sasaran rencana pembangunan
guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim
usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan
kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan
rasio kewirausahaan dengan memanfaatkan sumber daya
dan potensi di setiap Kelurahan untuk menghasilkan nilai
tam bah sekaligus meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan, pedoman, dan
kepastian hukum bagi semua pihak dalam pelaksanaan
pcngcmbangan kcwirausahaan berbasis inovasi dan
potcrisi lokal di setiap Kelurahan, perlu adanya
perigaturan mengenai pengembangan kewirausahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menyusun
Peraturan Walikota ten tang Pengembangan
Kewirausahaan melalui Program Magelang Kelurahan
Entrepreneurship Center;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengembangan Kewirausahaan; Program Magelang Keren; Kemudahan dan Insentif; Kelembagaan; Pendanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
- 8
|