TENTANG-RENCANA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-TAHUN-2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019,Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 ,Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022.
- Pasal 1 Ketententuan Umum
Pasal 2 rencana Kerja Perangkat daerah
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
- 9 Halaman
|