audit kinerja berbasis risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2022/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diharapkan
menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai
tambah pada perbaikan tata kelola, manajemen risiko,
penguatan pengendalian dan optimalisasi kinerja
pemerintah; bahwa guna penilaian program dan kegiatan Perangkat
Daerah agar pertanggungjawabannya berjalan secara
efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem
dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur pedoman audit kinerja berbasis risiko;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja
Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud
Bab III Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- 62 hlm
|