Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Bab III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Mengangsur dan Penundaan Pembayaran Bab IV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab V Tata Cara dan Persyaratan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab VI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat