Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 10), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Jumlah anggaran yang dilakukan pergeseran anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II yang mengatur mengenai anggaran pada organisasi diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan