PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-TANJUNG-KECAMATAN-KOTO-KAMPAR-HULU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBDes) Kabupaten Kampar telah melaksanakan penetapan dan penegasan Batas Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu serta telah menetapkan penyelesaian perselisihan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu dengan Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar, dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 137 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri No. 72 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kampar No. 22 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Penyelesaian Perselisihan Batas Antara Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Dengan Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
- Lamp. : 1 Hlm
|